get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Kandea, Motifnya Karena Cemburu

Terungkap! Suami Bunuh Istri di Maros Gegara Kerap Disuruh Cari Kerja

Sabtu, 12 April 2025 | 19:48 WIB
header img
Ilustrasi wanita meninggal.

MAROS, iNewsCelebes.id - Seorang suami di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tega membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan alat fitnes barbel seberat 10 kilogram. Korban, SQ (42), ditemukan bersimbah darah dan tergeletak di tempat tidur kamar rumahnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang berusia 10 tahun saat pulang dari rumah neneknya. Sang anak melihat ibunya dalam kondisi bersimbah darah dan kemudian berlari keluar rumah meminta tolong kepada tetangganya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat dengan menggunakan mobil bak terbuka, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Diduga, pelaku, ZA (37), melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut pelaku malas cari kerja. Pelaku menggunakan alat fitnes barbel seberat 10 kilogram untuk menganiaya korban sebanyak lima kali di bagian kepala dan wajah hingga korban tewas bersimbah darah.

“Saya kadang kerja, kadang tidak. Saya sakit-sakit,” ujar, ZA, kepada pihak Kepolisian. 

Satreskrim Polres Maros bersama Kepolisian Sektor Tanralili yang menerima laporan warga langsung meringkus pelaku di rumahnya yang juga menjadi tempat kejadian perkara. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat pasal tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Korban belum memiliki pekerjaan tetap, kadang sebagai buruh bangunan, korban selalu memberi motivasi namun dengan cara yang agak kasar sehingga pelaku tidak terima,” Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan kepada awak media. Sabtu, (12/04/2025).

“Ada luka memar pada bagian mata, pipi dan luka pada bagian leher. Barbel yang digunakan pelaku pun telah diamankan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Iptu Ridwan, menyatakan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

Pelaku disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut