Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Makassar Pastikan Renovasi Gedung DPRD Selesai, Siap Ditempati
Advertisement . Scroll to see content

Ada Nikah Massal Gratis di Makassar, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Rabu, 30 September 2026 | 16:08 WIB
  • author LeoMN
Ada Nikah Massal Gratis di Makassar, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Pemkot Makassar gelar Nikah Massal Gratis. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Warga kurang mampu di Kota Makassar yang terkendala biaya untuk melangsungkan pernikahan bisa mengikuti program nikah massal gratis yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Program ini menyediakan kuota untuk 210 pasangan atau 420 orang. Pendaftaran dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan pendaftaran Google Form.

“Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis,” ujar Andi Bukti Djufrie usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rujab Wali Kota, Selasa (29/9/2026).

Syarat Nikah Massal Gratis di Makassar

Program nikah massal tersebut diprioritaskan bagi warga Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.

Sementara warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut masih dapat mengikuti program dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.

Calon pengantin juga wajib berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah. Pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Warga yang pernah menikah dan telah bercerai juga dapat mengikuti program untuk menikah kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.

“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelas Andi Bukti.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut