get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Bakso di Makassar Ditangkap atas Kasus Jambret Tas Wanita di Maros

Seorang Wanita di Pangkep Jadi Korban Penyebaran Video Bugil di Media Sosial

Sabtu, 26 April 2025 | 15:20 WIB
header img
Polres Pangkep Berhasil Menangkap Pelaku Penyebaran Video Bugil Seorang Wanita - Foto Istimewa/Udin Syahruddin.

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang pria bernama Asrul Rahadian Fitra (30) akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran foto dan video tak senonoh di media sosial.

Asrul dilaporkan oleh korban berinisial D (28) di Polres Pangkep pada Januari 2025 lalu. Kasus ini mencuat setelah video dan foto tidak senonoh korban beredar luas di media sosial.

Penangkapan terhadap Asrul dilakukan pada 22 April 2025 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, saat ia hendak keluar kota menggunakan kapal laut. Penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif selama lebih dari dua bulan oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya, korban D berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Saat itu, Asrul menggunakan akun palsu dengan foto perempuan lain untuk menipu korban. Setelah menjalin komunikasi, hubungan berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Melalui WhatsApp, pelaku mengaku akan membantu korban mendapatkan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Awalnya, pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa hijab dengan janji imbalan Rp100 ribu, kemudian berlanjut meminta foto korban hanya menggunakan pakaian dalam dengan imbalan Rp150 ribu.

Namun, setelah mendapatkan foto-foto tersebut, Asrul mulai mengancam korban untuk mengirimkan video tanpa busana. Ia bahkan meminta uang sebesar Rp350 ribu dari korban dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto yang telah diterima. Karena takut, korban akhirnya mengirimkan video tanpa busana kepada pelaku.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memblokir korban dan tetap menyebarkan foto serta video korban di media sosial. Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkep.

"Benar, pelaku penipuan melalui media sosial dengan modus menjanjikan pekerjaan telah ditangkap," ujar Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Sabtu (26/4/2025).

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Azwin Mubarak, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil melacak pelaku dengan menganalisis nomor-nomor yang digunakan saat berkomunikasi dengan korban.

"Dari hasil analisa, kami mengetahui keberadaan pelaku di Barru. Dengan dukungan Polres Barru, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa handphone berisi video dan foto korban," jelas Azwin usai mennggelar Press Release di Mapolres Pangkep, Sabtu ( 26/4/2025).

Azwin menambahkan, pelaku sudah lama mengincar korban dengan membuat akun palsu di Facebook. Saat berkenalan, korban yang saat itu membutuhkan uang untuk menghidupi anaknya, akhirnya tergoda oleh tawaran pekerjaan mudah yang diberikan pelaku.

"Modusnya, pelaku meminta korban mengirimkan foto membuka hijab, lalu berlanjut ke foto menggunakan pakaian dalam, hingga akhirnya memaksa korban mengirimkan video tanpa busana. Setelah mendapat video tersebut, pelaku tetap tidak memberikan uang seperti yang dijanjikan," lanjut Azwin.

Atas perbuatannya, Asrul Rahadian Fitra dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut