Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Ditangkap, Polres Ungkap Kronologi

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Dua orang terduga pelaku pemerkosaan berinsiial UL (38) dan H (45) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto
Keduanya diamankan di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Jumat (16/5/2025) malam kemarin.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban salah seorang wanita berinisial NR (25), yang datang ke Polres Jeneponto didampingi oleh ibunya untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.
" Menurut keterangan korban, kejadiannya pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Korban saat itu usai melaksanakan salat isha di Masjid Besar Nurul Iman, dirinya dipaksa oleh pelaku untuk naik ke sepeda motor dan kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku," Ungkap Kapolres Jeneponto
Sesampainya di rumah tersebut, Lanjut AKBP Widi Setiawan menjelaskan, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. Pelaku menyumbat mulut korban dengan tangan dan bantal, lalu memperkosanya sebanyak dua kali. Kejadian serupa juga dilakukan oleh pelaku kedua.
" Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan telah mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Jalan Sungai Kelara. Tanpa perlawanan, keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Jelasnya.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku UL telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan pelaku H satu kali terhadap korban yang sama. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid