Diduga Curi HP, Pedagang Mainan di Maros Ditangkap Polisi

MAROS, iNewsCelebes.id - Seorang pedagang mainan anak-anak berinisial WN (30) ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri sebuah ponsel milik warga di Kabupaten Maros, Sulsel. Aksi pencurian itu terjadi saat korban meninggalkan HP-nya di dasbor motor yang diparkir di pinggir jalan.
Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (24/4), di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Turikale. Berdasarkan laporan, WN mengambil HP yang tertinggal saat korban masuk ke sebuah warung sembako.
"Anggota kami dari Jatanras Polres Maros mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana pelaku pencurian HP berinisial WN. Selanjutnya yang diduga pelaku diamankan ke posko Jatanras Polres Maros," ujar Ipda Fajar, Sabtu (3/5/2025).
Pelapor, pria berinisial RA, menyadari ponselnya hilang setelah keluar dari warung dan kembali ke motornya.
"Setelah korban sadar, ternyata HP miliknya yang disimpan di dasbor motornya tersebut lupa diambil sehingga korban ingin bergegas untuk mengambilnya. Namun, ternyata HP miliknya sudah tidak ada," jelas Fajar.
Saat diamankan, WN mengaku menemukan ponsel tersebut di jalan ketika sedang hendak berjualan mainan anak-anak.
"Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan HP tersebut di Jalan Pettarani pada saat dirinya hendak pergi berjualan mainan anak-anak," ungkap Fajar lebih lanjut.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel berwarna hitam dari tangan pelaku.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit HP warna hitam," tambah dia.
Kini, WN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor : Muhammad Nur