Kerugian Rp75 Juta, Polisi Bekuk Dua Pembobol Rumah di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tim Resmob Polsek Mamajang menangkap seorang pria berinisial ST (25), terduga pelaku perampokan dengan modus pembobolan rumah di Jalan Tanjung Alang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
ST dibekuk di kediamannya di kawasan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya rekannya, AN (25), lebih dulu diringkus.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mamajang, Mustari, mengatakan aksi pembobolan tersebut terjadi pada 16 Januari 2026 lalu di sebuah rumah di Jalan Tanjung Alang yang saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ke luar daerah.
" Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela. Setelah berhasil masuk, mereka merusak bagian dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga," kata Mustari pada wartawan di Kantornya, Jum'at (13/02/2026).
Dari laporan korban, barang yang digasak pelaku antara lain empat unit laptop, empat jam tangan, satu gelang perhiasan, serta satu unit mesin jahit.
"Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembobolan tersebut. Total kerugian korban sebesar Rp75 juta,” katanya.
Mustari menjelaskan, berdasarkan pengakuan, ST lebih dahulu mengintai rumah korban sebelum mencungkil jendela dan masuk ke dalam.
Setelah itu, ia membuka pintu belakang dan memanggil rekannya AN untuk bersama-sama mengambil barang-barang berharga di dalam rumah yang dalam kondisi kosong.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum dan ditahan di sel rutan Polsek Mamajang.
Editor : Muhammad Nur