Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Ditangkap di Kolaka Timur, Ditembak Saat Melawan
GOWA, iNewsCelebes.id — Pelarian Muh Agil Fahmi (32), residivis kasus pencurian dan narkotika yang menjadi buronan polisi, akhirnya berakhir setelah diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaku diketahui merupakan pembobol toko titip gadai barang elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selama pelariannya, Agil disebut kerap berpindah-pindah daerah untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman Tarru, mengungkapkan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, dengan bantuan Resmob Polres Kolaka Timur.
“Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu hingga Kendari. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Arman, Jumat (15/5/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah toko gadai elektronik di Jalan Taborong, Kecamatan Pallangga. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 23 unit telepon genggam, enam laptop, dan satu unit televisi dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp62 juta.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan di sejumlah wilayah seperti Kendari, Kolaka, Luwu, Sidrap hingga Parepare, polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone dan lima laptop yang diduga merupakan hasil curian.
“Sebagian barang lainnya sudah dijual oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Arman.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku saat beraksi. Agil diduga mengalihkan perhatian penjaga toko dengan mengajaknya keluar untuk berbincang, sebelum akhirnya mengambil kunci toko dan masuk kembali untuk mencuri barang elektronik.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Sementara ini pelaku beraksi seorang diri dan baru satu tempat kejadian perkara yang terungkap,” ujarnya.
Selain kasus pencurian, Agil diketahui merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo serta pernah tersandung kasus narkotika di Kabupaten Bone.
Saat proses pengembangan terakhir di wilayah Pangkep, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan mencoba kabur. Polisi mengaku telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
“Anggota kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kiri,” tegas Arman.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya penadah maupun pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di hadapan penyidik, Agil mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menjual barang curian secara bertahap selama masa pelariannya.
“Hasilnya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Agil.
Dia menyebut barang-barang hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta per unit. Pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Editor : Thamrin Hamid