Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ironis! Mahasiswi Makassar Diduga Diperkosa Pacar di Hotel, Video Dikirim ke Orang Tua Korban
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswi Kedokteran Unhas Tersangka Perjokian UTBK, Peraih Olimpiade Sains Nasional dan Terancam DO

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:46 WIB
  • author LeoMN
Mahasiswi Kedokteran Unhas Tersangka Perjokian UTBK, Peraih Olimpiade Sains Nasional dan Terancam DO
Mahasiswi berinisial CAI (19) angkatan 2024 di Fakultas Kedokteran jadi Joki UTBK 2025. (Foto/LeoMN).

Dugaan keterlibatan tidak hanya berhenti pada mahasiswa. Beberapa anggota tim Teknologi Informasi (TI) dan admin server UTBK Unhas juga dicurigai turut serta dalam skema curang ini.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut. Satu anggota tim IT berinisial MYI telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih dalam pengembangan.

"Sesuai informasi, ada satu orang Admin IT kami yang sudah ditetapkan tersangka, yang lima orang masih dikembangkan," jelas Prof Amir.

Sebelumnya diberitakan, enam orang yang tergabung dalam sindikat joki ujian masuk perguruan tinggi negeri berhasil diringkus polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kasus tersebut terungkap saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara meretas sistem komputer dan memanfaatkan aplikasi ilegal demi meloloskan peserta ujian secara curang.

Pihak kepolisian mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan joki tersebut. Mereka berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (23), MS (30), dan ZR (38).

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut