get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Lipu 2025, Polsek Bontonompo Bekuk Pencuri Traktor

Operasi Pekat, Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal di Pasar Tradisional Maros

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:11 WIB
header img
Aparat Kepolisian Polres Maros sita miras dalam operasi pekat. (Foto: Ardi Wira)

MAROS, iNewsCelebes.id - Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), aparat Polres Maros menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis tuak ballo dan puluhan botol alkohol dari berbagai lokasi di Maros, Sulawesi Selatan. Selain itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah pelaku peredaran minuman keras.

Salah satu lokasi yang digerebek berada di kawasan Pasar Tradisional Pakalu, Kecamatan Bantimurung, di mana polisi menemukan rumah yang dijadikan tempat penjualan miras ilegal. Sejumlah botol alkohol disimpan dalam kulkas dan siap untuk diedarkan.

"Kami mendapat informasi penjualan miras di Pasar Pakalu, Kecamatan Bantimurung. Berdasarkan informasi itu, kami bersama tim melakukan penindakan dan menemukan beberapa botol miras yang dijual di area pasar tradisional," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, pada Kamis (22/5/2025).

Ridwan menjelaskan, Operasi Pekat digelar sejak 3 Mei hingga 23 Mei 2025. Selama operasi, polisi menyita sekitar 100 liter tuak ballo dan 21 botol miras berbagai merek dari sejumlah titik di Kabupaten Maros.

"Dalam operasi pekat, kami telah menindak sejumlah kasus premanisme dan penjualan minuman keras di beberapa lokasi. Total yang kami amankan sekitar 100 liter tuak ballo dan 21 botol miras dari berbagai jenis," jelasnya.

Selain itu, total ada 4 orang pelaku peredaran miras secara ilegal yang turut diamankan di berbagai lokasi di Maros. "Kami juga mengamankan 4 orang pelaku penjual miras ilegal," tuturnya.

Ridwan mengungkapkan, barang bukti dan para pelaku kini telah diserahkan dan diproses oleh Satuan Samapta Polres Maros. Mereka terancam dikenakan terkait Undang Undang tindak pidana ringan.

"Barang bukti dan pemilik usaha telah kami  serahkan atau limpahkan ke Sat Samapta untuk diproses lebih lanjut dengan tindak pidana ringan," pungkasnya.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut