Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Makassar, Satu Pelaku Diamankan
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Personil Satuan Samapta Polrestabes Makassar melakukan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin pada Sabtu malam, (25/10/2025).
Dalam operasi itu, petugas menyita 1.653 botol dan kaleng minuman beralkohol yang dijual tanpa mengantongi izin resmi. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek hingga minuman beralkohol kemasan lainnya.
Penindakan ini berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial GWC (43 tahun) warga Kecamatan Ujung Pandang.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ucap AKP Wahiduddin kepada wartawan. Minggu, (26/10/2025)
Pihak kepoisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga dapat memicu gangguan kamtibmas.
Sementara itu, seluruh barang bukti hasi penindakan diamankan ke Mako Polrestabes Makassar. Untuk pelaku akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku
Editor : Muhammad Nur