get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan ASN Makassar Ikuti Tabligh Akbar, Ustadz Dzulqarnain Tekankan Amanah Jabatan

Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal di Makassar, Satu Pelaku Diamankan

Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:38 WIB
header img
Sat Sabhara Polrestabes Makassar meakukan razia miras. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Personil Satuan Samapta Polrestabes Makassar melakukan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin pada Sabtu malam, (25/10/2025).

Dalam operasi itu, petugas menyita 1.653 botol dan kaleng minuman beralkohol yang dijual tanpa mengantongi izin resmi. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek hingga minuman beralkohol kemasan lainnya.

Penindakan ini berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial GWC (43 tahun) warga Kecamatan Ujung Pandang.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ucap AKP Wahiduddin kepada wartawan. Minggu, (26/10/2025)

Pihak kepoisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga dapat memicu gangguan kamtibmas.

Sementara itu, seluruh barang bukti hasi penindakan diamankan ke Mako Polrestabes Makassar. Untuk pelaku akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut