get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Pertukangan di Gogagoman

Pelaku Curanmor Gasak 35 Motor di 4 Provinsi, Akhirnya Tertangkap di Gorontalo

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:16 WIB
header img
Resmob Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi. (Foto: Humas)

GORONTALO. iNewsCelebes.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berinisial IL (27). Senin (09/06).

IL ditangkap di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, setelah dilaporkan korbannya di Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah.  

Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan dalam kasus ini pihaknya memback up Polres Parigi Moutong. Pelaku yang kabur ke Gorontalo untuk menjual motor hasil curian akhirnya dibekuk. 

“Tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang duduk di atas motor Beat Street warna coklat tanpa nomor polisi,” ujar Kombes Pol Yos Guntur dalam keterangan rilisnya. Selasa (10/06/2025).

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar dari Desa Taopa ke Desa Moutong. Di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura menjatuhkan HP dan meminta korban turun. 

"Saat korban lengah, pelaku mengancam dengan pisau dan membawa kabur motor milik korban," tutur Yos Guntur.

"Sementara dalam laporan kedua, pelaku mencuri uang tunai, kunci motor, dan kendaraan saat korban tertidur di kamar hotel," sambungnya.

Lanjut Yos Guntur, pelaku telah mengakui telah beraksi dalam 36 TKP kejahatan lintas provinsi di Gorontalo, Sulut, Sulteng hingga Maluku Utara.

“Provinsi Gorontalo ada 15 TKP, Provinsi Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong): 13 TKP, Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa) 6 TKP, Maluku Utara (Ternate) 1 TKP, termasuk 2 unit handphone yang dicuri di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo," lanjutnya.

"Total kendaraan yang dicuri mencapai 35 unit sepeda motor berbagai merek, termasuk Vario, Mio, Beat, Revo, dan Scoopy,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini,  Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP (Oppo dan Samsung), 3 kunci motor, 1 tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, dan barang pribadi lainnya.

Untuk saat ini pelaku IL telah diserahkan ke Tim Opsnal Polres Parigi Moutong pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 01.00 WITA, bersama 1 unit motor hasil curian.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut