Pasangan Kekasih di Gowa Kepergok Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:01 WIB

Ironisnya, AH diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru satu pekan menghirup udara bebas. Ia kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang menyasar lapas.
"Dari keempat pelaku, kami mengamankan total sembilan gram sabu yang telah dikemas dalam beberapa sachet siap edar," tambah Syarifuddin.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Editor : Muhammad Nur