get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Praktik Ilegal Bom Ikan di Perairan Sulsel, 9 Pelaku Ditangkap

Bom Ikan Nyaris Meledak di Laut Pangkep, Aksi Pelaku Digagalkan Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:14 WIB
header img
Sat Polairud Polres Pangkep menangkap Samsul Joni (38) usai membawa bahan peledak rakitan (Bom Ikan) di Pulau Pandangan, Kab. Pangkep. (Foto: Udin Syahrudin)

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain: Satu jeriken kuning (5 liter) berisi butiran pupuk putih yang telah diracik, Dua jeriken putih (2 liter) berisi bahan serupa, Empat detonator siap pakai, Satu jeriken besar sebagai tempat penyimpanan bahan, Satu botol air mineral berisi racikan bahan peledak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Polres Pangkep mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut