get app
inews
Aa Text
Read Next : Petta Bau, Pemimpin Aliran Sesat di Maros Kembali Bebas, Usai Sempat Diamanakan

Polisi Tetapkan Oknum Pegawai PDAM Maros Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:59 WIB
header img
Polisi tetapkan oknum Pegawai PDAM Maros jadi tersangka Kasus Penganiayaan Anak. (Foto: Ardi Wira)

MAROS, iNewsCelebes.id - Dua pria, Muhammad Akil (50) dan Zaenal (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di bawah umur di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Muhammad Akil diketahui bekerja di perusahaan daerah (BUMD) PDAM Maros.

"Tersangka Zaenal dan Muhammad Akil yang bekerja sebagai karyawan BUMD. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Maros," ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Jumat (20/6/2025).

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (18/6). Pada hari yang sama, keduanya langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.

Menurut Ridwan, kasus yang menjerat Akil dan Zaenal berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dikenakan pasal perlindungan anak.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut terjadi di lapangan kompleks perumahan ABC, Kecamatan Turikale, Maros, pada Kamis (24/4). Kejadian bermula dari pertandingan sepak bola yang melibatkan dua korban, IR (16) dan RM (14).

"Korban saat itu sedang bermain bola. Berdasarkan keterangan saksi, terjadi cekcok di lapangan yang berujung pada pemukulan oleh kedua tersangka," ujar Marwan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut