get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Ikon Haji Arab Saudi, Jumariah Tak Kuasa Menyembunyikan Kebahagiaan Sepulang dari Makkah

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Maros, 1.163 Butir Disita

Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:09 WIB
header img
Polisi Sita 1.163 Butir Obat Terlarang di Maros. Foto: Ardi Wira

MAROS, iNewsCelebes.id - Polisi mengungkap dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria berinisial R alias Turbo (24) diamankan bersama lebih dari 1.163 butir obat-obatan terlarang.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, pada Minggu (16/8). Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pembeli.

"Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat daftar G berlogo Y di kawasan Jalbar. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku bersama seorang saksi pembeli," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, pada Sabtu (22/8/2026).

Arif mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku menyimpan sejumlah barang bukti berupa obat daftar G di dalam jaketnya. Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan kembali mendapatkan beberapa barang bukti narkotika.

"Sejumlah obat daftar G berlogo Y dan obat Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam jaket R. Kami melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan hasilnya kembali menemukan obat yang diduga akan diedarkan," katanya.

Arif melanjutkan, total sebanyak 1.163 butir obat-obatan terlarang tersebut diamankan dari pelaku. "Kami menyita 1.083 butir obat daftar G berlogo Y dan 80 butir Trihexyphenidyl," lanjut dia.

Arif mengungkapkan, pihak juga turut mengamankan telepon genggam, kemasan pengiriman, serta sejumlah barang bukti lainnya. Diketahui pelaku menjual obat-obatan ini dengan kisaran hingga Rp 10 ribu per empat butirnya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku menjual obat daftar G tersebut seharga Rp 10 ribu untuk empat butir. Sementara Trihexyphenidyl dijual Rp 5 ribu per butir," ungkapnya.

Asri menjelaskan, obat-obatan ini dibeli oleh pelaku melalui platform media sosial. Kini pihak Polres Maros masih mengembangkan dan melakukan penyelidikan terhadap pemasok narkotika ini.

"R diketahui memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial. Kami masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pemasok lain," jelasnya.

Pelaku kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Maros. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam penanganan kasus tersebut.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut