Berkas Kasus Dosen UNM Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Berkas perkara dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), berinisial K, dinyatakan rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (4/7/2025).
“Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan ini (berkas perkara) di kejaksaan untuk menindak lanjuti,” ujar Kompol Zaki Sunkar kepada wartawan. Jumat (04/07/2025).
Zaki mengungkapkan bahwa tersangka K saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sejak 1 Juli 2025. Penyidik juga telah memeriksa empat orang sebagai saksi, termasuk rekan korban dan pihak tenaga kesehatan.
“Terlapor sudah kami titipkan di Rutan Tahti pada tanggal 1 bulan ini (Juli),” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada 30 Juni 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.
“Semua sudah diperiksa dan untuk hasil semuanya sudah ada kami pegang,” katanya.
Editor : Muhammad Nur