Cemburu Buta Berujung Pembusuran di Makassar, Polisi Bekuk Dua Pemuda

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Manggala mengamankan dua pemuda pelaku penganiayaan menggunakan busur panah di Jalan Inspeksi PAM Tello, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 23.20 WITA.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing adalah MA (19) dan MR (18). Keduanya berprofesi sebagai buruh harian dan berdomisili di Jalan Inspeksi PAM, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 11 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA saat korban bernama MR tengah berbelanja di sebuah warung bersama temannya. Tiba-tiba, pelaku muncul dari dalam lorong dan langsung menyerang korban menggunakan busur serta memukul wajah korban dengan batu. Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan memar di pelipis kiri.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manggala. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di kediaman masing-masing. Dalam penggeledahan, polisi menyita dua pangka pelontar busur dan dua anak panah yang disembunyikan di bawah lemari.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku MA mengaku nekat menyerang korban karena marah setelah mengetahui pacarnya dihubungi oleh teman korban melalui media sosial. Ia kemudian merencanakan penyerangan dengan bantuan Rasya dan memancing korban ke lokasi melalui akun Instagram pacarnya.
"Saat korban tiba, pelaku langsung menyerang. Namun, busur milik MA, putus sehingga pelaku kedua MR yang akhirnya melepaskan anak panah dan mengenai bagian belakang tubuh korban," ujar Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan.
Samuel menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan para pelaku sangat membahayakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur