get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tenggelam di Sungai Walanae Ditemukan Setelah 57 Jam Pencarian

Kakek Culik Pelajar SMP di Bone Bareng 4 Teman Usai Cintanya Ditolak

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:51 WIB
header img
Polisi menangkap kakek dan empat temannya yang menculik siswi SMP di Kabupaten Bone, Sulsel. (Foto: iNews)

BONE, iNewsCelebes.id – Seorang pria lanjut usia atau kakek di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial SR (60), harus berurusan dengan hukum setelah nekat menculik seorang siswi SMP berinisal NA (14). Aksi penculikan itu dilakukan lantaran lamarannya ditolak mentah-mentah oleh korban dan keluarganya.

Peristiwa penculikan itu terjadi di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Senin (14/7/2025) siang. 

Dalam aksinya, SR dibantu empat rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bone.

Diperoleh informasi, peristiwa bermula saat NA, yang baru pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor, dihentikan secara paksa oleh SR dan rekan-rekannya. Korban berusaha melawan, namun SR membekap dan mengangkatnya dari motor, sementara rekan-rekannya menarik tangan NA dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Motor korban bahkan dibawa oleh salah satu pelaku untuk mengikuti rombongan penculik. 

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut tidak berani menolong karena diduga pelaku membawa senjata tajam.

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi ini. SR sebagai otak penculikan, HJ (76) membantu mengangkat korban, APR (56) bertindak sebagai sopir mobil, MAA mengendarai motor korban, dan AD (55), seorang perempuan, berperan menenangkan NA yang berontak di dalam mobil.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dalam waktu empat jam, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan mencegat mobil mereka di Desa Taretta, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, setelah aksi kejar-kejaran. Kelima tersangka berhasil diamankan, dan NA diselamatkan dalam kondisi sehat serta telah dikembalikan ke keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan, motif penculikan karena SR, yang merupakan tetangga korban, sangat menyukai NA namun ditolak oleh korban dan keluarganya. 

“Motifnya karena pelaku menyukai korban, namun korban dan keluarganya menolak, sehingga pelaku nekat menculik dengan bantuan rekannya,” ujar Alvin, Rabu (16/7/2025).

SR mengaku kepada polisi bahwa ia nekat melakukan penculikan karena sangat menyukai NA. Kelima tersangka kini ditahan di Polres Bone dan dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut