Pura-pura Duduk Depan Toko, Pria di Maros Gasak 2 HP dan Uang Tunai

MAROS, iNewsCelebes.id - Seorang pria bernama Ilham alias Illang (28) ditangkap polisi usai mencuri dua unit handphone (HP) dan uang tunai di salah satu toko ritel modern di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan karyawan saat toko masih sepi pengunjung.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua hari sejak laporan diterima,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muhammad Ridwan kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 05.45 Wita di Toko Alfamart, Jalan Taqwa, Kecamatan Maros Baru. Saat itu, toko masih dalam keadaan sepi, dan pelapor tengah sibuk melakukan pengepakan pesanan online.
"Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku awalnya duduk di depan toko. Saat kasir lengah, pelaku masuk dan mengambil dua HP serta uang tunai di laci kasir, lalu kabur," jelas Ridwan.
Korban kemudian menyadari dua HP dan uang senilai Rp 190 ribu hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,59 juta.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan memburunya hingga ke Kota Makassar. Awalnya, tim menemukan motor dan salah satu HP milik korban di kos pelaku di Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo.
"Pelaku sempat melarikan diri saat penggerebekan awal. Tapi tim terus lakukan penyelidikan, dan akhirnya kami berhasil menangkapnya di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin dini hari," tambah Ridwan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut nekat mencuri karena alasan ekonomi. Polisi juga mengungkap bahwa Ilham merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polrestabes Makassar serta Polsek Rappocini.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit HP Samsung A055F, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu lembar jaket jeans.
"Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Ridwan.
Editor : Muhammad Nur