Perkara Warisan, Paman Tewas Ditangan Ponakan di Pangkep

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik perkelahian berdarah yang menewaskan seorang pria di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattirowalie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Minggu (27/7/2025) kemarin.
Korban diketahui bernama Baba (64), yang tewas setelah dikeroyok keponakannya sendiri, Saldi (24), bersama ayahnya, Saparuddin (54), dan kakaknya, Sapri (26). Ketiganya masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah lama berselisih. Ketegangan memuncak saat korban mendatangi Saparuddin pada Sabtu malam di pinggir pantai, korban saat itu menghadiri acara naik rumah salah satu keluarganya di pulau Samatellu borong.
"Malam itu, korban (paman dari Saldi ) sempat memburu Saparuddin (Ayah dari Saldi) di pinggir pantai saat ia sedang memperbaiki perahu. Kejadian itu memicu amarah anak-anak Saparuddin, yakni Saldi dan Sapri, hingga merencanakan aksi balasan keesokan harinya," jelas AKP Saleh, senin (28/7/2025).
Pagi harinya, Saldi lebih dulu menemui korban yang berada di kolong rumah salah satu keluarga. Perkelahian pun pecah antara keduanya. Saat duel berlangsung, seorang rekan korban memukul Saldi menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri.
Melihat Saldi tak berdaya, Sapri dan Saparuddin langsung mengejar korban. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan dikeroyok. Ia ditikam di bagian dada, punggung, ulu hati, serta kepala, hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
"Barang bukti yang kami amankan berupa dua bilah badik dan potongan pipa besi. Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis, ditemukan empat luka tusukan di tubuh korban," tambah Saleh.
Saat ini, dua tersangka lainnya telah diamankan di Mapolres Pangkep, sementara Saldi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam pengawasan kepolisian. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 dan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur