Mantan Rektor UNM Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Eks WR II Nilai Legal Standing Cacat
MAKASSAR, iNewsCelebes.id — Upaya hukum kasasi yang diajukan Karta Jayadi terkait sengketa pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai sorotan. Kuasa hukum mantan WR II UNM menilai langkah tersebut bermasalah secara hukum karena Karta Jayadi tidak lagi menjabat sebagai rektor saat kasasi diajukan.
Kuasa hukum mantan WR II UNM, Khaeril Jalil, mengatakan bahwa meskipun kasasi merupakan hak setiap pihak yang berperkara, namun dalam konteks ini terdapat persoalan serius terkait kedudukan hukum (legal standing) Karta Jayadi dalam mewakili institusi UNM.
Menurut Khaeril, Karta Jayadi telah dinonaktifkan dari jabatan Rektor UNM sejak 3 November 2025. Sementara itu, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, kepemimpinan UNM telah beralih kepada Prof Farida yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor pada 23 Januari 2026.
“Secara hukum, Prof Karta tidak lagi memiliki kapasitas untuk bertindak dan mewakili institusi UNM. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Plt Rektor,” kata Khaeril, Sabtu (7/2/2026).
Khaeril yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Gowa menilai, kuasa hukum yang digunakan dalam pengajuan kasasi seharusnya berasal dari pejabat yang sah menjabat sebagai pimpinan universitas saat ini. Jika UNM ingin melanjutkan upaya hukum, maka kuasa tersebut semestinya diberikan atau diperbarui oleh Plt Rektor.
Sorotan ini menguat karena permohonan kasasi diketahui diajukan pada 26 Januari 2026, atau tiga hari setelah Prof Farida resmi ditetapkan sebagai Plt Rektor UNM.
Editor : Muhammad Nur