get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Personel Damkar Hadapi Seekor Ular Kobra Nyelonong Masuk ke Kamar Warga

Joki Motor Pelaku Curas di Maros Ditangkap usai DPO Sejak 2023, Polisi Cari 6 Pelaku Lainnya

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:27 WIB
header img
Ilustrasi borgol. Foto: Ist

MAROS, iNewsCelebes.id - Tim Jatanras Polres Maros meringkus seorang remaja berinisial RA (17) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembusuran. RA ditangkap saat nongkrong bersama teman-temannya di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Rabu (27/8/2025) dini hari.

"Pelaku RA ini merupakan salah satu DPO kasus curas. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan," kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, Rabu (27/8/2025).

Marwan menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (29/4/2023) dini hari di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang. Saat itu, tujuh pelaku menyerang korban yang sedang berkumpul di rumah warga.

"Korban dipukul menggunakan kunci inggris, kemudian ditembak dengan busur hingga mengenai paha kanan. Setelah itu, para pelaku merampas handphone dan helm korban lalu kabur," ungkap Marwan.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku berperan sebagai joki atau pengendara motor saat beraksi bersama enam rekannya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dipakai pelaku.

"Pelaku kami jerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini masih dalam pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros," jelas Marwan.

Ia menambahkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang telah teridentifikasi.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut