get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pangkep Terekam CCTV Gasak HP Mahasiswa yang Tertidur

Wanita Berkedok Dukun di Pangkep Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 10 September 2025 | 17:46 WIB
header img
Polres Pangkep menangkap pelaku penipuan dengan modus dukun. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Tim Resmob Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial KS (45) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan emas.

Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Kota Makassar menggunakan mobil rental. Penangkapan dilakukan di SPBU Maleleng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. 

Kanit Unit 2 Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mengenal pelaku di sebuah pasar malam di Stadion Pangkep.

“Awalnya tersangka merayu korban dengan mengaku mampu menyembuhkan penyakit melalui pengobatan tradisional. Karena tertarik, korban pun beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan,” ungkap Azwin.

Seiring berjalannya waktu, hubungan korban dan pelaku semakin akrab. Korban pun bercerita tentang berbagai masalah hidupnya, termasuk hutang di bank dan pegadaian. Cerita itu kemudian dimanfaatkan pelaku yang mengaku mampu menggandakan emas melalui ritual khusus. 

Pelaku meminta korban menyiapkan berbagai sesajen, seperti kambing dan bunga-bunga, yang disebut sebagai syarat ritual. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan emas tiruan yang diklaim sebagai hasil ritual penggandaan emas.

Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang kepada pelaku. Dari hasil penyelidikan, tercatat korban telah mentransfer uang senilai Rp33 juta. Selain itu, ada pula sejumlah uang tunai yang diberikan langsung kepada pelaku hingga total ratusan juta rupiah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, emas yang ditunjukkan tersangka hanyalah emas tiruan. Itu digunakan untuk meyakinkan korban agar percaya bisa digandakan,” tegas Azwin.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut