get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Modus Pengiriman Barang ke Merauke, Wanita di Makassar Tipu Belasan Orang Rp616 Juta

Arisan Lelang Fiktif di Pangkep, IRT Rugi Rp15,5 Juta

Jum'at, 24 April 2026 | 14:06 WIB
header img
Kasus arisan fiktif terungkap di Kabupaten Pangkep. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebes.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan lelang terjadi di Kampung Ujung Loe, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 12.25 WITA.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pangkep.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 486 KUHP dan atau pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Imran, Jumat (24/4/2026). 

Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial HS (26), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Tupabiring, Pangkep. Sementara terlapor adalah perempuan berinisial US (26), seorang pelajar atau mahasiswa yang tinggal di Jalan KH Muhammad Yusuf, Ujung Loe, Minasatene.

Imran menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 25 Februari 2026. Saat itu, terlapor menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan arisan lelang milik temannya.

Terlapor menyebut arisan tersebut bernilai Rp15 juta dan akan kembali Rp20 juta dalam waktu satu bulan. Korban yang tertarik kemudian menyampaikan hanya memiliki dana Rp13 juta. Keduanya pun sepakat untuk transaksi dengan nominal tersebut.

Selanjutnya, terlapor mengirimkan nomor rekening BRI atas namanya sendiri, dan korban melakukan transfer sesuai kesepakatan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut