Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Dilaporkan, Plh Sekda Gowa Firdaus Ikut Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli HP di Gowa, Modusnya Pura-pura Transfer

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:46 WIB
  • author Nirwan
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli HP di Gowa, Modusnya Pura-pura Transfer
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli HP di Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial AA (31) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan modus transaksi jual beli handphone di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Bukit Tamarunang I, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan korban berinisial HA (29), seorang buruh harian lepas, awalnya berniat menjual handphone miliknya, Samsung S21 FE. Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi.

"Jadi pelaku ini mengaku akan melakukan pembayaran melalui transfer," ujar Ipda Aditya pada Minggu, (24/05/2026).

Namun menurut Aditya, pelaku berdalih mengalami gangguan jaringan internet dan mengajak korban untuk menerima pembayaran secara tunai di rumah mertuanya.

"Jadi korban ini percaya kemudian mengantar pelaku ke lokasi yang dimaksud," tuturnya.

Aditya menjelaskan setibanya pelaku di lokasi, ia kembali beralasan tengah menghadapi masalah keluarga dan mengajak korban kembali ke lokasi awal.

Sesampainya di tempat semula, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan hendak mengambil uang tunai. Namun, pelaku justru menghilang dan tidak kembali.

"Korban saat ini mengaku sempat berusaha mencari serta menghubungi pelaku, tetapi nomor telepon pelaku tidak aktif," katanya.

Saai itulah dikatakan korban baru menyadari handphone miliknya telah dibawa kabur. Akhirnya pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Setelah menerima laporan, kami bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tegasnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Perumahan Rafis Regency, Kelurahan Tamarunang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung S21 FE milik korban.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut