Polisi Segel 4 Lokasi Tambang Ilegal di Gowa Usai Diprotes Emak-emak

GOWA, iNewsCelebes.id – Kepolisian Resor (Polres) Gowa bersama unsur TNI menyegel empat titik lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu kemarin (14/9/2025).
Penyegelan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang meresahkan warga karena berada dekat dengan pemukiman.
Empat titik tambang yang disegel berlokasi di Dusun Mandengeng dan Dusun Bonto Baddo, Desa Tindang.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gowa Kompol Darwis, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasat Samapta AKP Cahyadi.
Saat tiba di lokasi, aparat gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Meski demikian, polisi tetap mengambil langkah preventif dengan memasang garis polisi (police line) di sekitar area tambang.
“Kami melakukan langkah hukum dengan penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait perizinan tambang ini,” ujar Kompol Darwis di lokasi penyegelan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi seorang operator alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Penyelidikan kini difokuskan pada durasi operasional tambang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika tambang tersebut kembali beroperasi tanpa izin.
“Harapan kami, tidak ada lagi dugaan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Kalau ada, segera lapor ke kami,” tegas Bahtiar.
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan aksi protes sekelompok emak-emak (ibu-ibu) terhadap keberadaan tambang pasir.
Warga menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi merusak infrastruktur jalan, mencemari lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Editor : Muhammad Nur