get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Halim Kalla Adik JK Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU Kalimantan Barat

Polisi Ungkap Peran Halim Kalla Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Senin, 06 Oktober 2025 | 16:50 WIB
header img
Polri membeberkan detail keterlibatan Halim Kalla alias HK dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018. Foto: Ist

JAKARTA,  iNewsCelebes.id — Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membeberkan detail keterlibatan Halim Kalla alias HK, adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018.

Kasus ini diselidiki sejak 13 November 2024, melibatkan pemeriksaan terhadap 65 saksi dan 5 ahli. Polisi menegaskan telah menemukan adanya pemufakatan jahat yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Brigjen Totok menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula dari proses lelang PLTU 1 Kalbar. Proyek ini diadakan oleh PT PLN pada 2008 untuk pembangunan pembangkit berkapasitas 2x50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.

"Kami menemukan fakta bahwa tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan dengan tersangka HK dan tersangka RR dari PT BRN untuk memenangkan PT BRN dalam lelang PLTU 1 Kalbar," ujar Brigjen Totok pada Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, panitia pengadaan—atas arahan FM—meloloskan dan memenangkan konsorsium KSO BRN – Alton – OJSC, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi. Ditambah lagi, perusahaan Alton–OJSC diduga kuat tidak benar-benar tergabung dalam KSO yang dikepalai oleh PT BRN.

Pengalihan Pekerjaan dan Kerugian Negara

Kejanggalan terus berlanjut. Sebelum kontrak ditandatangani pada 2009, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek ke PT Praba Indopersada yang dipimpin oleh tersangka HYL. Sebagai imbalannya, PT BRN mendapat fee, dan HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.

Ironisnya, PT Praba sendiri dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU tersebut.

Penandatanganan kontrak senilai total sekitar Rp1,254 triliun (USD 80,8 juta dan Rp 507,4 miliar kurs saat itu) dilakukan pada 11 Juni 2009 antara Dirut PLN (FM) dan Dirut PT BRN (RR). Kontrak tersebut efektif per 28 Desember 2009, dengan target penyelesaian 28 Februari 2012.

Meskipun telah dilakukan 10 kali amandemen kontrak hingga akhir 2018, pekerjaan dilaporkan terhenti sejak 2016 dengan realisasi fisik hanya 85,56%. Hasilnya, PLTU 1 Kalbar proyeknya mangkrak.

Akibat pekerjaan yang gagal total ini, BPK menemukan kerugian negara (total loss) mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898.518. Jumlah ini setara dengan pembayaran yang sudah diterima oleh KSO BRN dari PT PLN.

Polisi menyimpulkan bahwa kegagalan pembangunan proyek PLTU ini merupakan akibat dari penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut