Lima Pelaku Tawuran Geng Motor di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Busur Panah

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sebanyak lima orang kawanan geng motor meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Unit Resmob Polsek Manggala.
Kelimanya, berinisial, Muhammad Riad alias Bagong (22), Andi Akmanul Iqmal Yaqin alias Akmal (22), dan Muhammad Awal alias Awal (23), Fikri Mangesa alias Fikri (18) serta Reza Akbar alias Reza (18).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, aksi para pelaku salah sasaran ini melukai satu korban remaja terkena anak panah busur.
“Korban bukan bagian dari geng, hanya berada di sekitar lokasi saat kejadian. Kondisinya kini sudah membaik setelah menjalani perawatan medis,” ujar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolsek Manggala, Kamis (9/10/2025) malam.
Arya menyebut, para pelaku geng motor yang bertikai ini memiliki nama klub. "Ia ada nama klubnya, trobos dan waser," tuturnya.
Manurut Arya Perdana, tawuran ini berawal dari saling ejek di media sosial antara kedua kelompok geng motor tersebut.
“Awalnya hanya karena ejekan di Instagram, lalu mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran,” katanya.
Lanjut kata Arya, saat kejadian berlangsung pihaknya langsung melakukan peyisiran disekitar lokasi tawuran.
"Kita temukan banyak barang bukti ada yang balok, besi juga panah busur cukup banyak beserta alatnya dan ini ada sajam juga yang kami temukan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita kendaraan para pelaku yang digunakan melakukan penyerangan menembakkan panah busur ke arah korban.
"Yang disita ini ada motor. Motor ini yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tawuran dan menggunakan panah busurnya secara bersama-sama kepada korban," jelasnya.
Atas perbutannya, Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Muhammad Nur