get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Polisi Tembak Geng Motor Pelaku Pembusuran di Gowa, 4 Pelaku Dibekuk

Tertangkap! Geng Pembobol Rumah di Gowa Bikin Geleng Kepala: Gas, HPuP, Motor Semua Disapu!

Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:57 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Pallangga menampilkan hasil curian dari tiga pemuda yang dibekuk. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.idUnit Reskrim Polsek Pallangga meringkus tiga pemuda yang diduga spesialis pembobol rumah dan pencurian tabung gas serta sepeda motor di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AD, RA, dan MR ditangkap di lokasi berbeda. Mereka diketahui merupakan teman satu kelompok yang kerap beraksi bersama di wilayah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang kehilangan handphone di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, AD, di kediamannya.

“Pelaku AD membobol rumah korban pada malam hari melalui pintu belakang dan mengambil handphone serta tas korban,” ujar Syamsuar, Selasa (21/10/2025).

Dalam pemeriksaan, AD mengaku bahwa handphone hasil curian itu telah diberikan kepada temannya, RA, untuk di-software. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap RA bersama rekannya MR di Desa Je’netallasa, Pallangga.

“Tiga pelaku ini sudah kami amankan. Dari hasil interogasi, mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian tabung gas di toko-toko kelontong di wilayah Pallangga,” jelas Syamsuar.

Beraksi Gunakan Motor Curian

Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya ternyata juga merupakan hasil curian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan tabung gas elpiji 3 kilogram, dua unit handphone, dan satu unit motor Beat Street sebagai barang bukti. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga memperkuat keterlibatan para pelaku.

“Barang bukti dan rekaman CCTV menunjukkan kesesuaian dengan hasil penyelidikan kami di lapangan,” kata Syamsuar.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut