Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa
Advertisement . Scroll to see content

Kadis Perkimtan Gowa Resmi Ditahan, Polisi Bongkar Rekening Penampungan Dana Pungli Perizinan PBG

Kamis, 18 Juni 2026 | 21:51 WIB
  • author Nirwan
Kadis Perkimtan Gowa Resmi Ditahan, Polisi Bongkar Rekening Penampungan Dana Pungli Perizinan PBG
Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman merilis penahanan Kadis Perkimtan Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penetapan tersangka disertai dengan penahanan yang dilakukan penyidik setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, Abdullah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses pengurusan izin PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara maraton selama delapan jam,” kata Aldy

Modus Gunakan Rekening Honorer

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung secara sistematis dalam proses penerbitan izin bangunan di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari berbagai pihak, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel modern, konsultan, hingga korporasi yang mengajukan izin PBG dan SLF.

Uang tersebut disebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional guna memperlancar proses penerbitan izin.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut