Prada HMN Tewas Diduga Dianiaya di Barak Yon Arhanud Gowa, Tiga Prajurit Ditahan
GOWA, iNewsCelebes.id - Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin melakukan penahanan terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Darat.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus kematian seorang prajurit bernama Prada HMN yang ditemukan meninggal di baraknya, Batalyon Arhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Prada HMN ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi baraknya pada Sabtu (11/10/2025). Ia sempat dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa, namun nyawanya tak tertolong.
Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf. Budi Wirman membenarkan bahwa tiga anggota TNI telah diperiksa oleh Pomdam terkait peristiwa tersebut.
“Iya, tiga orang diperiksa,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Budi, ketiganya saat ini berstatus sebagai saksi dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Mulai diperiksa setelah kejadian itu. Mereka juga ditahan di Pomdam,” katanya.
Budi menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kematian Prada HMN. Hasil autopsi dan pemeriksaan forensik masih ditangani oleh tim penyidik dari Polisi Militer.
“Kalau soal hasil autopsi kami dari Pendam belum tahu karena semuanya masih diolah oleh tim penyidik Pomdam,” jelasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi yang diperiksa untuk mendalami penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi saat pengecekan personel di barak Yon Arhanud 4/AAY. Saat itu, salah satu prajurit, yakni Prada HMN, tidak tampak di tempat.
“Pada saat pengecekan, satu orang tidak ada. Setelah dicek, ternyata almarhum ditemukan di kamar mandi dalam kondisi masih hidup,” ungkap Budi.
Korban sempat diberi pertolongan medis di klinik satuan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, tempat ia dinyatakan meninggal dunia.
Prada HMN diketahui merupakan prajurit baru yang baru lulus pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada tahun 2024. Ia baru beberapa bulan bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY.
Pihak keluarga korban disebut tidak menerima kematian tersebut dan melaporkannya ke Pomdam XIV/Hasanuddin dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Laporan keluarga terdaftar dengan nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
“Sekarang kasusnya sudah diselidiki oleh POM. Kami belum bisa memberikan pernyataan tentang penyebab pastinya karena masih menunggu hasil penyelidikan,” pungkas Kolonel Budi
Editor : Muhammad Nur