Kisah Cinta yang Akhirnya Diakui Negara: 33 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal Pemkot Makassar
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sebelumnya menikah siri namun belum tercatat secara hukum negara.
Dari sekitar 250 pendaftar, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat administratif.
“Verifikasi dilakukan sangat ketat oleh Pengadilan Agama. Syarat utamanya adalah dapat membuktikan telah terjadi pernikahan secara agama, termasuk menghadirkan saksi,” jelasnya.
Andi Bukti menambahkan, peserta juga menerima fasilitas berupa penerbitan dokumen kependudukan secara langsung serta pelayanan tanpa biaya.
Pemerintah Kota Makassar berencana melanjutkan pelaksanaan isbat nikah massal pada tahun mendatang dengan jangkauan peserta yang lebih luas.
Jika Anda mau, saya bisa
Editor : Muhammad Nur