get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penganiayaan Berdarah di Jeneponto Ditangkap, Dipicu Sengketa Lahan

Sengketa Lahan di Makassar: Bosowa Klaim, Ahli Waris Sebut Gugatan Salah Alamat

Jum'at, 21 November 2025 | 11:05 WIB
header img
Dr. H. Nirwan Dahyar mewakili ahli waris H. Abdul Gaffar gelar konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polemik sengketa lahan terus terjadi di Kota Makassar, Sulawesi selatan. Kali ini lahan yang berada di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate mencuat.

Hal ini setelah adanya pihak menyebut tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim dan terlibat perkara dengan PT Bosowa Berlian Motor.

Ahli waris almarhum Letkol Purn. H. Abdul Gaffar membantah keras jika tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim dan terlibat perkara dengan PT Bosowa Berlian Motor.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa Eddy Salim tidak pernah berperkara melawan PT Bosowa Berlian Motor. Eddy Salim membeli objek sengketa dari ahli waris H. Abdul Gaffar (Tergugat I–IX dalam perkara No. 343/Pdt.G/2025/PN Mks) kemudian menjualnya kembali kepada Tergugat X berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 September 2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hustam Husain.

Sejak 2004, Eddy Salim juga telah membangun batching plant di atas lokasi tersebut dan beroperasi hingga saat ini tanpa ada klaim dari pihak manapun.

Ahli waris menegaskan bahwa gugatan PT Bosowa Berlian Motor salah sasaran karena menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20585/Tanjung Merdeka, sedangkan objek sengketa berada di Maccini Sombala. “Gugatan mereka didasarkan pada sertifikat yang jelas berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala. Ini adalah kekeliruan fatal,” tegas ahli waris H. Abdul Gaffar kepada wartawan di Makassar.

BPN Makassar dikatakan sebagai turut tergugat juga menolak seluruh gugatan Bosowa, sebagaimana tercatat dalam jawaban dan gugatan rekonvensi di persidangan.

Ahli waris memaparkan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02/Maccini Sombala, terbit tahun 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, yang tidak pernah dibatalkan dan masih berlaku hingga kini. Sertifikat ini juga pernah digunakan sebagai jaminan kredit/hipotik di berbagai bank dari 1968 hingga 1998, dan selalu dilakukan roya oleh BPN setelah pinjaman selesai, menunjukkan pengakuan negara atas kepemilikan tersebut.

Mereka menambahkan bahwa pembebasan lahan oleh PU Pompengan pada 1993 untuk pelebaran Sungai Jeneberang tidak menyentuh tanah yang mereka jaminkan, dan selanjutnya lokasi tersebut dialihkan ke PT Adhi Karya sebelum dijual ke PT Bosowa Berlian Motor.

Ahli waris mendasarkan argumennya pada beberapa aturan hukum dan putusan MA. Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menegaskan sertifikat sebagai alat bukti kuat hak atas tanah. Putusan MA No. 434 K/Sip/1982 menyatakan sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan terkuat. UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwa roya mengembalikan hak tanah secara utuh. PP No. 24/1997 menegaskan pendaftaran tanah memberikan kepastian lokasi dan batas bidang tanah.

Yurisprudensi MA No. 976 K/Pdt/2015 & No. 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan sertifikat yang lebih dulu terbit memiliki kekuatan hukum lebih kuat jika terjadi tumpang tindih. Pengecekan melalui aplikasi resmi BPN “Sentuh Tanahku” juga mengonfirmasi bahwa HGB Bosowa berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala.

Ahli waris memaparkan rantai kepemilikan SHM No. 02/Maccini Sombala: terbit 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, dijual 1982 ke Nyonya Nurhayana, dicatat di Kantor Pertanahan, beralih ke Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang 1984, dibeli H. Abdul Gaffar tahun 1998, dan tahun 2007 dijual ke Eddy Salim berdasarkan akta resmi PPAT. Dengan bukti ini, ahli waris yakin gugatan Bosowa salah objek, karena sertifikat mereka berada di Maccini Sombala, sedangkan HGB Bosowa di Tanjung Merdeka.

Ahli waris juga menyampaikan harapan agar pendiri Grup Bosowa, H.M. Aksa Mahmud, meninjau kembali fakta ini. Mereka yakin beliau, sebagai tokoh nasional dan tokoh agama yang peduli keadilan, akan mempertimbangkan bahwa SHM ahli waris telah ada sejak 1965, jauh sebelum HGB Bosowa diterbitkan di lokasi berbeda.

“Kami percaya pada integritas pengadilan. Dengan bukti yang ada, kami yakin pengadilan akan berpihak pada keadilan,” kata Dr. H. Nirwan Dahyar, SE., MM, mewakili ahli waris H. Abdul Gaffar.

Klaim Bosowa Lahan: Ada yang Kuasai

Sebelumnya Bosowa Corporate mengungkapkan lahan mereka yang berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar tepat di belakang Bosowa Berlian Motor.  Dimana, lahan seluas 1,1 hektar dari 6,7 hektare di lokasi itu terjadi perselisihan dengan salah satu pihak.

Legal Bosowa Corporate, M Gaffar, mengungkapkan bahwa ada pihak yang menguasai sebagian area di tengah-tengah lahan milik Bosowa di kawasan Tanjung. Menurut Gaffar, lahan yang diokupasi tersebut berada dalam area seluas 6,7 hektare yang merupakan aset Bosowa di Tanjung, tidak jauh dari showroom PT Bosowa Berlian Motor.

“Ada yang kuasai lahan di tengah-tengah lahan milik Bosowa,” ucap Gaffar kepada wartawan pada Senin (7/11/2025).

Gaffar menjelaskan bahwa Bosowa sebelumnya telah memenangkan sengketa administrasi terkait lahan seluas 11 ribu meter persegi dalam kawasan tersebut. Mereka menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak tiga kali hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Hingga akhirnya, pihak pengadilan membatalkan surat kepemilikan lahan milik alwannya.

“Yang 11 ribu meter persegi kita menang. Kita menang secara sertifikat administrasi," tuturnya.

Saat ini, kata Gaffar, pihaknya kembali mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mereka melanjutkan proses hukum untuk mempertegas status kepemilikan bidang tanah yang dipersoalkan tersebut.

"Saat ini kita menggugat kepemilikan lahannya di PN Makassar. Kita menggugat di pengadilan untuk lahan seluas 11 ribu itu,” jelasnya.

 

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut