get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan di Makassar: Bosowa Klaim, Ahli Waris Sebut Gugatan Salah Alamat

GMTD Seret PT Hadji Kalla ke PN Makassar, Sidang Perdana 9 Desember

Jum'at, 05 Desember 2025 | 14:42 WIB
header img
Tim Hukum PT. HaDji Kalla memberikan keterangan pers. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Polemik sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, terus memanas.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi menggugat PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan GMTD terdaftar dengan nomor perkara 560/Pdt.G/2025/PN Mks sejak 26 November 2025.

Selain PT Hadji Kalla, Kepala Kantor Badan Pertanahan Makassar juga ikut digugat sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Benar ada gugatan. Mohon teman-teman media terus mengikuti jalannya persidangan agar informasi ke masyarakat bisa tersampaikan dengan baik,” kata Humas PN Makassar, Wahyudi Said kepada wartawan, Jum’at (5/12/2025).

Sebelumnya, Lahan yang diperebutkan seluas 164.151 meter persegi itu diklaim dua pihak besar: PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk. Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), bahkan sempat menunjukkan kemarahan atas dugaan penyerobotan lahan yang menurutnya sah dimiliki perusahaannya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut