get app
inews
Aa Text
Read Next : PSM Makassar Mengamuk, Bungkam PSBS Biak 5-0 di Parepare

Tampan Pelaku Penembakan dan Senapan Angin Jenis PCP Predator yang Tewaskan Warga Sapiria Makassar

Sabtu, 22 November 2025 | 15:28 WIB
header img
Polisi mengamankan pelaku penembakan dan barang bukti Senapan Angin Jenis PCP Predator yang menewaskan warga Sapiria Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Polisi akhirnya menangkap pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga Sapiria Nur Syam alias Cipas (37) saat tawuran dua kelompok di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Minggu (16/11/2025).

Pelaku berinisial CD (35) ditangkap beserta barang bukti senapan angin jenis PCP Predator yang telah dimodifikasi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku CD bukan warga Kampung Borta, lokasi kelompok warga yang terlibat tawuran. Ia diketahui berasal dari luar Kecamatan Tallo dan datang ke lokasi karena dipanggil keluarganya untuk berjaga-jaga.

Saat tiba di Kampung Borta, CD membawa senapan angin PCP Predator yang telah di-upgrade sehingga memiliki kekuatan tembak lebih besar dari standar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan bahwa senapan angin milik pelaku telah dimodifikasi dan memiliki daya tembak lebih tinggi.

“Pelaku berasal dari luar kampung tersebut. Dia ke sana diundang keluarganya untuk menjaga, sehingga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senapan angin yang sudah dimodifikasi sehingga kekuatannya jauh lebih besar,” ujar Devi kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar pada Jum'at malam, (22/11/2025).

Senjata Dimodifikasi dan Menewaskan Korban

Dalam insiden tawuran tersebut, C diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin modifikasi itu hingga mengenai korban, warga Sapiria yang kemudian meninggal dunia akibat luka tembak di kepala.

Devi juga menyebut insiden penembakan ini menjadi pemicu rangkaian aksi balasan, termasuk pembakaran rumah beberapa waktu setelah kejadian.

“Betul ada kaitan langsung dengan tertembaknya korban yang berimbas terjadinya pembakaran rumah beberapa waktu lalu," sebutnya.

"Kita masih dalami dan beberapa waktu ke depan akan lakukan rekonstruksi di TKP untuk menggambarkan kejadian sebenarnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, penembakan yang menewaskan warga Sapiria tersebut memicu tawuran besar antara warga Kampung Sapiria dan Kampung Borta pada Selasa (18/11/2025).

Tawuran itu berkembang menjadi aksi pembakaran yang menghanguskan 13 rumah di kawasan TPU Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi selatan.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut