Pungli PTSL Capai Rp307 Juta, Mantan Lurah Tombolo Dilimpahkan ke Kejaksaan
GOWA, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tombolo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Lurah Tombolo berinisial AAR (47). Ia diserahkan bersama sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, mengatakan pelimpahan dilakukan segera setelah pihaknya menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, kami langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kantor kejaksaan dan diterima langsung oleh JPU,” ujar Agus, Kamis (26/2/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Editor : Muhammad Nur