Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Dilaporkan, Plh Sekda Gowa Firdaus Ikut Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pungli PTSL Capai Rp307 Juta, Mantan Lurah Tombolo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 26 Februari 2026 | 20:33 WIB
  • author Nirwan
Pungli PTSL Capai Rp307 Juta, Mantan Lurah Tombolo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Pungli PTSL di Gowa, Satreskrim Polres Gowa Serahkan Tersangka ke JPU. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tombolo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Lurah Tombolo berinisial AAR (47). Ia diserahkan bersama sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, mengatakan pelimpahan dilakukan segera setelah pihaknya menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, kami langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kantor kejaksaan dan diterima langsung oleh JPU,” ujar Agus, Kamis (26/2/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut