get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampan Pelaku Penembakan dan Senapan Angin Jenis PCP Predator yang Tewaskan Warga Sapiria Makassar

Tawuran di Makassar Berujung Penembakan dan Pembakaran Rumah, 7 Pelaku Ditangkap

Senin, 24 November 2025 | 17:40 WIB
header img
Polda Sulsel merilis pelaku tawuran berujung penembakan dan pembakaran rumah di Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar akhirnya mengungkap para pelaku pembakaran rumah dan satu penembakan akibat tawuran yang terjadi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi selatan. Senin, (24/11/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, akibat kasus ini sebanyak 7 orang, terdiri dari pelaku penembakan dan pembakaran rumah.

"Satu pelaku penembakan dan 6 pelaku pembakaran telah ditangkap," ucap Kombes Didik dalam press rilis di Mapolda Sulsel, Senin, (24/11/2025).

Keenam pelaku di antaranya: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), serta FD (16).

Diketahui dalam peristiwa ini, sebanyak 13 rumah hangus terbakar diduga dibakar oleh kawanan pelaku yang terlibat tawuran.

Peristiwa ini berawal dari aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut, hingga akhirnya terjadi penembakan misterius menggunakan senapan angin. Tembakan tersebut menewaskan seorang warga Sapiria Nur Syam alias Cipas (37) meski sempat dirawat di Rumah Sakit Akademik Kota Makassar.

Setelah dilakukan penyeludikan, tim Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya menangkap pelaku dan menyita barang bukti Senapan Angin jenis PCP Predator yang digunakan.

"Pelaku penembakan telah diamankan, yaitu atas nama CB, umur 36 tahun, pekerjaan mekanik," tegas Kabid Humas Polda Sulsel.

Akibat perbuatannya, enam pelaku pembakaran rumah dijerat pasal 187 ayat 1, Junto pasal 55 dan 56, dan pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara pelaku penembakan yakni CD dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut