Heboh! Kalapas Enemawira di Sulut Diduga Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing
Selasa, 02 Desember 2025 | 16:57 WIB
Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas.
Menurutnya, berbagai aturan hukum telah dengan jelas melarang tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, termasuk yang tercantum dalam KUHP.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun. Copot dan proses secara hukum," tambahnya.
Editor : Muhammad Nur