Polisi Tangkap 18 Pelaku Peledakan Bom Ikan di Perairan Sulsel
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menetapkan tersangka kasus tindak pidana Destructive Fishing atau peledakan Bom Ikan di Wilayah Perairan Sulawesi selatan (Sulsel) pada Rabu (10/12/2025).
Penetapan ini setelah Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) sepanjang tahun 2025. Jumlah laporan ini, total 18 orang ditetapkan tersangka.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 14 laporan tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang menjadi lokasi rawan aktivitas destructive fishing,
"Ada di Pulau Kodingareng Kota Makassar, Pulau Barrang Lompo Kota Makassar, Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar, Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, Kambuno Kabupaten Luwu," kata Djuhandhani dalam Jumpa Pers di Mako Polairud Polda Sulsel.
Dari pengungkapan ini, ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan untuk melakukan pengeboman ikan diamankan
"Kita amankan 11 karung pupuk 25 kg, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Djuhandhani menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.
“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.
Editor : Muhammad Nur