Terungkap! Alasan Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi
JAKARTA, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberkan alasan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli diduga menyalahgunakan wewenang serta menerima uang saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12/2025). Selain Padeli, Kejagung juga menjerat seorang tersangka lain berinisial SL.
“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejati Sulawesi Selatan, inisial P, yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anang di Kompleks Kejagung.
Menurut Anang, Padeli diduga tidak profesional dalam menangani perkara terkait pengelolaan dana Baznas di Kabupaten Enrekang. Ia bahkan disebut menerima uang hingga mencapai Rp840 juta bersama tersangka SL.
“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi mencurigakan dalam penanganan perkara tersebut. Meski begitu, Anang menyebut konstruksi kasusnya belum bisa diungkap lebih jauh karena masih dalam penyidikan.
“Ada aduan masyarakat terkait dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Nanti kita tunggu hasilnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan lima tersangka pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing (WNA), termasuk seorang jaksa Kejati Banten berinisial RZ yang sempat terjaring OTT KPK.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terbangun sehingga langkah kejaksaan dalam membersihkan jaksa-jaksa bermasalah dapat berjalan optimal,” ujar Anang.
Anang menambahkan, penyidikan terhadap perkara yang menjerat Padeli sudah dilakukan sejak 17 Desember 2025 dan dua tersangka telah ditetapkan.
Editor : Leo Muhammad Nur