Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus Dana Baznas

Senin, 22 Desember 2025 | 17:54 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus Dana Baznas
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli sebagai tersangka kasus korupsi kasus Baznas Enrekang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025). Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap identitasnya.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan. Bahkan menurut Anang, Padeli menerima uang hingga mencapai Rp840 juta.

"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," kata dia.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut