get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Natal, Gereja Katedral Makassar Percantik Kawasan dengan Dekorasi Bernuansa Eropa

Resmi! UMP Sulsel 2026 Jadi Rp 3.921.088, Naik 7,21 Persen

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:56 WIB
header img
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Umumkan UMP 2026 Naik 7,21 Persen. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.idPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.921.088,79. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,21 persen dibanding UMP 2025 yang berada di angka Rp 3.657.527.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan besaran kenaikan UMP 2026 merupakan hasil kompromi antara aspirasi pekerja dan kemampuan dunia usaha.

“Permintaan daripada pekerja ada batas atas, kemudian batas bawah permintaan daripada perusahaan. Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21 persen,” ujar Andi Sudirman usai mengumumkan penetapan UMP 2026, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kota agar penyesuaian upah dapat segera diterapkan di daerah masing-masing.

“Harus disosialisasi dulu, karena kalau mereka belum mendengar secara resmi terkait nilainya, tentu perlu waktu untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Andi Malanti, meminta pemerintah dan perusahaan serius menerapkan struktur dan skala upah sebelum menandatangani peraturan perusahaan.

“Saat menandatangani perjanjian bersama, jangan sekali-sekali tanda tangan peraturan perusahaan kalau belum membuat struktur dan skala upah. Karena di situ kuncinya,” tegasnya.

Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Penetapan UMP 2026 ini sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di salah satu hotel di Makassar, Jumat (19/12/2025) malam.

Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMP sebesar 7,21 persen atau setara Rp 263.561.

Ketua Dewan Pengupahan Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa indeks alfa ditetapkan pada angka 0,8 persen. Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan ditetapkan di angka 0,6 persen, dan sektor lainnya sebesar 0,5 persen.

“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks alfa 0,8. Sedangkan untuk UMSP, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan 0,6, sementara sektor lainnya 0,5,” ujar Jayadi.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditetapkan secara resmi sebelum 24 Desember 2025.

Perwakilan Serikat Pekerja Sulsel, Mahamuddin, menilai kenaikan UMP 2026 membawa tanggung jawab besar bagi semua pihak.

“Alhamdulillah, disepakati indeks alfa 0,80 dengan kisaran kenaikan upah tahun 2026 sebesar 7,21 persen. Ini amanah besar karena menyangkut kesejahteraan buruh,” katanya.

Sebagai informasi, formulasi penetapan UMP memungkinkan indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sehingga kenaikan UMP berada pada kisaran 5,2 hingga 8 persen, lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut