Polres Gowa Periksa 8 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Izin Kehutanan di Tombolo Pao, Akan Ada Tersangka?
GOWA, iNewsCelebes.id – Dugaan penyalahgunaan izin kehutanan di kawasan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penyidik Polres Gowa telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap dugaan pemanfaatan izin yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi merusak kawasan hutan lindung.
Hal ini setelah sebelumnya terungkap jika terdapat izin pengelolaan seluas 3.000 hektare yang sebelumnya diklaim sebagai dasar aktivitas di kawasan tersebut ternyata merupakan izin pengolahan getah pinus yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Sebenyak delapan saksi yang diperiksa antara lain Kepala Desa Erelembang berinisial PS, Kepala Dusun Erelembang AT, anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT, seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS, serta empat warga masing-masing berinisial IK, MK, SM, dan PK.
Kepala Satreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, mengatakan sejauh ini kami telah memeriksa delapan orang yang masih berstatus saksi, dan kami sementara masih mendalaminya.
“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di Tombolo Pao,” kata Bakhtiar, Rabu 24/12/2025.
Ia menjelaskan, izin yang dimaksud sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan atau aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Saat ini sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan. Kami akan segera menggelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyalahgunaan izin tersebut. Jika terbukti, para pihak yang terlibat terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Editor : Muhammad Nur