Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Erelembang, Gerak-Misi Minta Aparat Uji Petik Izin
GOWA, iNewsCelebes.id - Dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Erelembang, Desa Tombolo Pao, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Lembaga Gerak-Misi menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dewan Komando Gerak-Misi, Ando, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya kawasan hutan yang mengalami penggundulan dan diduga terjadi pembalakan liar secara terorganisasi oleh sekelompok warga.
"Informasi yang kami terima menyebutkan adanya modus operandi yang terhimpun dalam kelompok warga di lokasi TKP, yang dipimpin oleh seseorang bernama Yusuf. Saat ini kasus tersebut sementara berproses di Mapolres Gowa dan para terduga pelaku sedang dimintai keterangan," kata Ando
Menurut Ando, kegiatan di dalam kawasan hutan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip keseimbangan alam dan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia mengutip Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Sementara itu, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 94 mengatur bahwa orang yang dengan sengaja mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Sedangkan Pasal 104 mengatur sanksi bagi pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap praktik pembalakan liar.
Atas dasar itu, Gerak-Misi mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan "uji petik" terhadap legalitas perizinan yang disebut-sebut ada di wilayah tersebut.
"Kami meminta dilakukan uji petik terhadap surat izin yang diduga digunakan sebagai dasar kegiatan di kawasan itu. Gerak-Misi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses hukum berjalan sesuai aturan," ujar Ando.
Ia menegaskan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polres Gowa yang saat ini tengah melakukan penyelidikan.
"Kami berharap kasus ini dapat diproses secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ando.
Editor : Muhammad Nur