get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Mahasiswa Ditangkap Terkait Aksi Demo Anarkis di Depan Mapolda Sulsel

Tarif Tol Makassar Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 01 Januari 2026 | 16:50 WIB
header img
Tarif Jalan Tol Makassar akan dilakukan penyesuaian. Foto: Dok. PT. MMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Pengguna Jalan Tol Ujung Pandang di Kota Makassar bersiap menghadapi penyesuaian tarif. PT Makassar Metro Network (MMN) resmi memberlakukan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WITA.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025, yang mengatur penyesuaian tarif tol berdasarkan evaluasi kinerja layanan dan tingkat inflasi. Ruas tol yang dikelola PT MMN ini menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta hingga Jalan A.P. Pettarani (Tol Layang Pettarani).

Penyesuaian tarif berlaku di Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, Tallo Barat, dan Parangloe. Namun demikian, khusus Gerbang Tallo Barat, tarif untuk Kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan, menunjukkan bahwa penyesuaian tarif tidak selalu identik dengan kenaikan di semua gerbang.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Ismail Malliungan mengatakan, bahwa rangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif telah dijalankan secara berkala dan komprehensif dengan para pemangku kepentingan.

“Implementasi penyesuaian tarif ini sesuai UU No. 2 Tahun 2022 yang secara reguler dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Makassar," kata Ismail Malliungan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (01/01/2026).

Menurut Ismail Malliungan, penerapan penyesuaian tarif ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 4,56% dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menambahkan, sebelum diberlakukan, manajemen PT MMN telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Sosialisasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), media sosial, website resmi, spanduk di gerbang tol, Variable Message Sign (VMS), siaran pers, hingga audiensi dengan instansi terkait.

PT MMN juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintas, guna menghindari antrean dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di gerbang tol.

Berikut rincian tarif baru Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 5 Januari 2026:


Tarif Tol lama dan Tarif Tol baru setelah dilakukan penyesuaian. Foto: Ist

Berikut rincian gerbang Tol yang mengalami kenaikan mulai 5 Januari 2026:

1. Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, dan Parangloe

  • Golongan I: Rp11.000
  • Golongan II & III: Rp16.000

  • Golongan IV & V: Rp21.500

2. Gerbang Tallo Barat

  • Golongan I: Rp4.500 (tetap)

  • Golongan II & III: Rp7.000

  • Golongan IV & V: Rp9.000

Dengan penyesuaian ini, PT MMN berharap kualitas layanan jalan tol di Kota Makassar dapat terus terjaga dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi seluruh pengguna.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut