Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Mewah di Gowa, Oknum Anggota DPRD Bantaeng Terseret
GOWA, iNewsCelebes.id — Polisi mengungkap sindikat penggelapan puluhan mobil mewah yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Dalam pengembangan kasus ini, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng disebut turut terlibat dan menguasai empat unit mobil.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap perempuan berinisial AY (34), yang disebut sebagai bos sindikat penggelapan mobil. AY diamankan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polresta Gowa dan URC Resmob Polda Sulsel di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolresta Gowa Kombes Pol Yusuf Usman mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pengusaha rental mobil yang mengaku kehilangan 21 unit kendaraan.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang merupakan pengusaha rental mobil yang telah kehilangan 21 unit mobil," kata Yusuf saat konferensi pers di halaman Mapolresta Gowa, Rabu (16/9/2026).
Penangkapan AY berlangsung dramatis. Saat polisi melakukan penggerebekan, AY diketahui tengah merayakan ulang tahunnya bersama seorang pria di kamar hotel.
Dalam proses penangkapan, polisi juga sempat mendapat ancaman menggunakan badik. Selain itu, terjadi adu mulut antara petugas dengan seorang pria yang tiba-tiba datang dan mengaku sebagai kuasa hukum AY.
"Dari hasil penyelidikan kemudian kami berhasil mengamankan AY di salah satu hotel di Makassar dan saat ini AY sudah berstatus sebagai tersangka," ujar Yusuf.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan delapan unit mobil mewah sebagai barang bukti. Polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan, termasuk dua pasang pelat berwarna merah.
Yusuf mengatakan, pelat merah tersebut ditemukan di salah satu mobil yang sebelumnya diamankan dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
"Benar bahwa ada seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Bantaeng yang terlibat dalam kasus ini dan informasinya menguasai empat unit kendaraan dan dua unit telah dikembalikan dan sebelumnya diserahkan ke Polres Bantaeng," ungkapnya.
Selain anggota DPRD, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan tersebut.
"Iya, selain oknum anggota DPRD, kami juga mendalami keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini," tegas Yusuf.
Modus Sewa Mobil, Jaminan Sertifikat Rumah
Polisi mengungkap AY diduga menjalankan aksinya dengan modus menyewa mobil milik korban selama satu bulan.
Sebagai jaminan, AY disebut memberikan sertifikat rumah kepada pemilik kendaraan.Namun, setelah mobil berada dalam penguasaannya, kendaraan tersebut diduga dibuatkan dokumen palsu sebelum dijual kepada penadah dengan harga murah.
Polisi kini juga mendalami dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kami juga sementara melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan STNK dan BPKB palsu yang digunakan tersangka dalam beraksi," kata Yusuf.
Polisi masih memburu keberadaan belasan unit mobil lainnya yang dilaporkan hilang oleh para korban.
Yusuf mengimbau masyarakat yang saat ini menguasai kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.
Jika tidak, polisi menyatakan akan melakukan upaya penyitaan sesuai proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Andi Abdul Hakim, meminta polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD dan oknum polisi, diproses sesuai hukum.
"Kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat baik oknum anggota DPRD maupun oknum polisi agar segera diproses hukum demi keadilan," kata Andi kepada Awak Media.
Editor: Muhammad Nur