get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Jeneponto Resmikan Gudang Ikan Modern di Tonrokassi Timur, Ini Manfaatnya

27 Bidang Tanah Diduga Bermasalah, Proyek PSN Bendungan Jene’Lata Gowa Jadi Sorotan

Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:50 WIB
header img
Ahmad Ando, Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI) - Foto Istimewa.

GOWA, iNewsCelebes.id — Pembangunan Bendungan Jene’Lata, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul temuan adanya 27 bidang tanah dalam skema pembebasan lahan proyek yang diduga bermasalah secara administrasi dan tumpang tindih dengan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8.*

Temuan tersebut diungkap berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang tertanggal 1 Juli 2025.

Sebagai respons atas temuan itu, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat undangan rapat bernomor 00.1.5/15023/DPM-PTSP tertanggal 4 November 2025. Rapat tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Menurut informasi dari BBWS Pompengan–Jeneberang, 27 bidang tanah tersebut diduga berada di atas lahan milik PTPN I Regional 8. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kelancaran penyelesaian proyek strategis tersebut.

Menanggapi situasi ini, Ahmad Ando, Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI), meminta BBWS Jeneberang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa untuk menerapkan prinsip _reasonable care_ atau kehati-hatian dalam proses pembayaran ganti rugi. Ia mengingatkan agar tidak terburu-buru mengambil keputusan, guna menghindari potensi pelanggaran hukum terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya mendesak BPN Gowa dan pihak terkait untuk bersikap teliti dan cermat dalam menentukan lokasi lahan pembangunan Bendungan Jene’Lata, khususnya terhadap 27 bidang tanah yang diklaim masyarakat namun tercatat dalam gambar ukur milik PTPN. Dugaan tumpang tindih ini perlu diklarifikasi karena belum jelas dasar kepemilikannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jika tidak ditangani dengan benar, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Ando, Kamis (1/1/2026).

Ia juga menilai bahwa BPN Gowa kurang cermat dalam proses pengukuran dan verifikasi objek lahan. Menurutnya, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan menunjukkan perlunya verifikasi lebih lanjut, bahkan mungkin melalui jalur hukum.

“Kami menduga ada kelalaian dalam proses pengadaan lahan ini. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara data administratif dan kondisi riil di lokasi,” ujarnya.

Ando juga mempertanyakan klaim kepemilikan oleh sejumlah pihak atas lahan yang diduga merupakan aset PTPN.

“Bagaimana mungkin lahan tersebut diklaim oleh beberapa oknum pejabat dan mantan pejabat Pemkab Gowa, padahal objeknya berada di atas tanah milik PTPN I Regional 8,” tambahnya.

Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Gowa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut terhadap 27 bidang tanah tersebut karena statusnya masih belum jelas.

Hal ini disampaikan oleh Aswar H. Thamrin dari Seksi 4 Pengadaan Tanah BPN Gowa, didampingi Fahri dari Seksi 3 Penataan dan Pemberdayaan, saat ditemui di Aula Kantor BPN Gowa.

“Terkait 27 bidang tersebut, kami belum bisa menindaklanjuti karena hingga kini pihak PTPN belum menyerahkan berkas resmi,” jelas Aswar.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi bertindak sebagai moderator. Namun, menurutnya, pihak PTPN tidak diberi kesempatan untuk berdialog langsung dengan masyarakat.

“Dalam forum tersebut, Sekda selaku moderator tidak memberikan ruang kepada PTPN untuk menyampaikan langsung klarifikasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut