Anggota DPRD Pangkep Diberhentikan Sementara Usai Status WA Soal Fee Proyek Viral
PANGKEP, iNewsCelebes.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangkep menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan kepada legislator dari fraksi Nasdem, Ikbal Chaerudin.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Ikbal terbukti menyebarkan status WhatsApp yang memicu kegaduhan publik karena menyinggung pembagian fee proyek dan menyeret nama institusi penegak hukum.
“Sanksinya berupa pemberhentian sementara sebagai anggota dewan selama satu bulan,” ujar Anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya, kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Umar menjelaskan, dalam sidang etik yang digelar BK DPRD Pangkep, Ikbal dinilai melanggar kode etik karena menyebut dua institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, dalam status WhatsApp yang beredar luas di media sosial.
Penyebutan tersebut dinilai berpotensi mencoreng nama institusi dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pelanggarannya adalah membuat kegaduhan publik dan menyebut dua institusi. Putusan BK dibacakan tadi pukul 11.00 Wita," kata Umar.
"Tiga orang yang namanya disebut dalam status WhatsApp tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi,” sambungnya.
Putusan BK DPRD Pangkep ditetapkan dan dibacakan pada Senin (5/1/2026) pukul 11.00 Wita.
Namun, sanksi pemberhentian sementara tersebut baru akan berlaku efektif setelah terbit surat keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Selatan.
“Putusan BK bersifat final dan mengikat. Pelaksanaannya menunggu keputusan gubernur,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar status WhatsApp milik HI yang menyinggung dugaan pengaturan jatah fee proyek.
Unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan publik, sehingga BK DPRD Pangkep melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
Wakil Ketua DPRD Pangkep, M. Tauhid, mengaku telah melihat tangkapan layar status WhatsApp tersebut. Ia membenarkan bahwa dalam unggahan itu terdapat pembahasan terkait proyek oleh oknum anggota DPRD.
“Saya baru melihatnya di media sosial. Ada tayangan status WhatsApp salah satu oknum anggota DPRD yang membicarakan pembagian proyek,” kata Tauhid, Senin (24/11/2025).
Tauhid menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang terlibat dalam pengaturan proyek apa pun. Ia menyebut larangan tersebut sudah jelas diatur dan harus dipatuhi seluruh anggota dewan.
“Anggota DPRD tidak boleh main proyek. Itu sudah jelas dilarang. Namun soal maksud status tersebut, kami serahkan pada mekanisme etik,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur