Edarkan Sabu Lewat Instagram, Pria di Pangkep Diringkus Polisi
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan, total berat narkotika jenis sabu yang disita mencapai 1,8 gram. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Empat sachet plastik bening ukuran sedang berisi sabu (berat netto awal 1,4708 gram, netto akhir 1,4101 gram)
Tiga sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu (berat netto awal 0,3131 gram). Dua sachet plastik bening bekas pakai (berat netto awal 0,0863 gram). Dua buah pireks kaca. Pipet plastik. Alat hisap sabu (bong).
Korek api gas. Dompet kecil, celana jeans, kaleng rokok, serta perlengkapan lainnya
Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Muhammad Nur