get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Berjenis Kelamin Perempuan

Edarkan Sabu Lewat Instagram, Pria di Pangkep Diringkus Polisi

Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:26 WIB
header img
Tersangka IY (31) diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Udin Syahrudin

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan, total berat narkotika jenis sabu yang disita mencapai 1,8 gram. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Empat sachet plastik bening ukuran sedang berisi sabu (berat netto awal 1,4708 gram, netto akhir 1,4101 gram)

Tiga sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu (berat netto awal 0,3131 gram). Dua sachet plastik bening bekas pakai (berat netto awal 0,0863 gram). Dua buah pireks kaca. Pipet plastik. Alat hisap sabu (bong).
Korek api gas. Dompet kecil, celana jeans, kaleng rokok, serta perlengkapan lainnya

Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut