TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM Solar Ilegal 106 Ton, Sita 2 Kapal Minyak dan 7 Truk Tangki
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Upaya penyelundupan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut pada Minggu dini hari (22/2/2026).
Satuan Tugas Kodaeral VI melalui Tim Quick Response (Reaksi Cepat) gabungan menyita 106 kiloliter solar ilegal, dua kapal pengangkut minyak, serta tujuh unit truk tangki yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi BBM ilegal.
Komandan Kodaeral VI, Andi Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan secara terstruktur dan rapi melalui jalur laut. BBM didatangkan menggunakan truk tangki, kemudian dipindahkan ke dua kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) melalui pelabuhan tidak resmi.
“Operasi ilegal ini dilakukan di dua titik, yakni perairan Makassar dan kawasan pergudangan Tamalanrea. Modusnya adalah memindahkan solar dari truk tangki ke kapal muatan minyak,” ujar Andi Abdul Aziz saat konferensi pers di Markas Kodaeral VI, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, proses bongkar muat BBM dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sekitar Sungai Tallo. Para pelaku memanfaatkan dermaga ilegal yang dibuat dari bambu dan papan, lalu mengalirkan BBM menggunakan pipa menuju kapal yang berlabuh di laut.
“Panjangnya sekitar 300 hingga 400 meter dari darat ke laut. Ini jelas pelabuhan tidak resmi yang sengaja dibuat untuk menghindari pengawasan,” jelasnya.
Dari hasil operasi tersebut, sebagian solar ilegal masih berada di dalam truk tangki, sementara sebagian lainnya sudah berada di atas kapal saat penggerebekan dilakukan. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 106 kiloliter solar. Adapun asal-usul pasokan BBM dari truk-truk tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Kronologi Pengungkapan
Andi Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kodaeral VI langsung menerjunkan unsur intelijen untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 00.06 Wita, Tim Quick Response yang terdiri dari Sintel dan Denintel Kodaeral VI, bersama tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KAL Suluh Pari II.6-60, melakukan pemeriksaan mendadak di lokasi.
“Hasilnya, kami mendapati aktivitas pemindahan BBM ilegal dari tujuh mobil tangki ke dua kapal SPOB. Setelah diperiksa, kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran yang sah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi awal terkait aktivitas pengisian BBM di darat diterima sejak 21 Februari 2026. Keesokan harinya, tepat dini hari, tim bergerak dan memastikan adanya praktik ilegal tersebut.
Untuk proses hukum selanjutnya, seluruh pelaku yang berjumlah puluhan orang akan diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Andi Abdul Aziz menegaskan, TNI AL berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa kompromi.
Para pelaku diduga melanggar sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk pelanggaran kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG) serta kapal tanpa sijil, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Saat ini seluruh barang bukti berupa tujuh unit mobil tangki, dua kapal SPOB, serta para kru dan penanggung jawab kegiatan telah kami amankan. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap dalang utama di balik jaringan distribusi BBM ilegal ini hingga ke akarnya,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur